BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) TAHAP IV TAHUN 2024
Sejarah Desa Timuhun
Profil Wilayah Desa Timuhun
Visi dan Misi
Pemdes se-Kabupaten Klungkung Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
Perpustakaan Desa Digital
Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru
Artikel Terkini
-
Berikut ini sejarah Desa Timuhun
Desa Timuhun merupakan salah satu Desa di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Secara etimologi Timuhun berasal dari kata "Patemuan" yang dalam Bahasa Indonesia berarti pertemuan. Pertemuan yang dimaksud adalah aufklarung, penerangan agung terhadap keempat pihak kelompok penduduk yakni rakyat yang berasal dari Kerajaan Gelgel, Gianyar, Bangli, serta dari Dalem tarukan yang dulu datang ke daerah ini untuk saling menyerang. Aufklarung memberikan penerangan ...
-
Berikut ini Profil Wilayah Desa:
Luas wilayah Desa Timuhun adalah 375,00 Ha. Dari luas wilayah tersebut ,pemanfaatan lahan di wilayah Desa Timuhun, menurut jenis penggunaannya selama tahun 2016 dan 2017 dapat diperinci seperti tertuang dalam tabel berikut :
No
Jenis penggunaan
2016
2017
Luas (ha)
Luas (ha)
1
2
3.
4
5
Pekarangan
Tegalan
Sawah
Kebun
Lain - lain
24,65
49,00
147,00
129,00
25,35
24,00
49,00
147,00
129,00
...
-
VISI MISI DESA TIMUHUN
Visi
Mewujudkan Desa Timuhun yang Mandiri dan Sejahtera
Misi
Mewujudkan kehidupan masyarakat Timuhun yang berkwalitas, Rukun dan Damai.
Menciptakan Lingkungan Desa Timuhun sebagai Desa Wisata yang Indah dan Bersih.
Menerapkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari KKN.
Mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif sesuai dengan potensi Desa
Mewujudkan Pembangunan di Desa yang selaras dan Merata.
Pemenuhan Pembangunan Infrasruktur Desa.
...
-
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA TIMUHUN, KECAMATAN BANJARANGKAN, KABUPATEN KLUNGKUNG
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, ...
-
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat Pemerintah Desa mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sistem yang dipergunakan berplatform OpenSID. Platform ini digunakan mengingat sistem ini gratis dan tidak membebani desa dalam biaya pengadaan software atau sistem operasi.
Pengembangan Sistem Informasi Desa dimaksudkan untuk membuka akses informasi publik kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat lokal, nasional maupun internasional. Hal ini dimungkinkan mengingat sistem informasi yang dibangun berbasis website ...
-
Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah. Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah memilih sis-tem desentralisasi. Otonomi daerah menjadi konsep operasionalnya. Bukan tidak berhasil, tapi penyelenggaraan otonomi daerah ternyata belum mampu melahirkan kesejahteraan bagi lapisan masyarakat ter-bawah yang hidup di desa. Bahkan gini rasio 1 terus meningkat sudah di atas 0,41 yang menandakan kesenjangan ekonomi yang semakin lebar. Otonomi daerah cenderung jamak menyediakan karpet merah bagi kelompok usaha untuk mengelola sumber ...
-
Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah ...
-
Di sejumlah desa dengan karakteristik dan kondisi yang beragam – demi mengatasi permasalahan tentang posisi masyarakat dalam penganggaran pembangunan desa – dikembangkan ruang keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran desa. Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan APBDesa secara partisipatif dilakukan di (1) kepanitiaan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau RAPBDesa, (2) pembahasan RAPBDesa, dan (3) sosialisasi APBDesa. Di tahap pembahasan RAPBDesa, teridentifikasi empat model partisipasi masyarakat yang dikembangkan ...