Pola kemitraan usaha tersebut khususnya pada usaha ternak dikalangan petani/peternak sering dikenal dengan sebutan Gaduh biasanya diterapkan pada peternakan dengan mekanisme bagi hasil antara peternak dan pemilik modal. Mekanisme gaduh ini telah terbukti saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Hasil usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan antara pemberi modal dan petani/peternak. Sistem gaduhan ternak ini dipakai juga oleh pemerintah desa timuhun dalam upaya pengembangan ternak dimasyarakat dan peningkatan kesejahteraan petani/peternak. Dalam hal ini antara pemerintah dan peternak melakukan ke sepakatan yang ditetapkan dalam surat perjanjian.
Ada pun syarat-syarat dalam perjanjian pengaduh ternak sapi yaitu sapi berumur 6,5bulan dalam keadaan sehat, harga sapi yang disepakati sebesar 9.000.000 dan penggaduh berkewajiban menyediakan kandang dan perlengkapannya serta daluran dan tempat pembiangannya harus memenuhi syarat.
Dalam pembagian penggaduhan akan dilakukan sesuai perhitungan sebagai berikut:
Hasil usaha dalam hasil keuntungan penjualan yaitu harga penjual di kurangi harga pembelian . penggaduh mendapat 70% dari hasil usaha dan pemilik mendapat 30% dari hasil usaha. Demikian kesepakatan pemerintahan desa selaku sebagai pemilik dan masyarakat sebagai penggaduh.