Sesuai surat dari Dinas Sosial No. 465/931/DSP3A tentang usulan tambahan calon penerima bantuan sosial tunai yang belum terdata. Untuk itu Desa Timuhun mengadakan Musdes Khusus Pengajuan Usulan Tambahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kabupaten yang di laksanakan pada hari Senin, 12 Oktober 2020 yang di hadiri oleh Bendesa Adat, Ketua BPD, Wakil BPD, Sekretaris BPD, Ketua LPM, KBD ke 3 Dusun, Kelian Banjar ke 3 Banjar, Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Yowana Gema Shanti. Dimana dalam hal ini ajuan BST Kabupaten yang di setujui sebanyak 61 KK dengan ajuan dari Dusun Kaleran sebanyak 46 KK, Dusun Tengah sebanyak 13 KK dan dari Dusun Kawan sebanyak 2 KK.